Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Irpan - Senin, 22 Juni 2026 15:24 WIB
Pengedar Narkoba Ditangkap  Polres Binjai
Dua tsk dan BB

Adapun lokasi penangkapan terhadap MI (22) & WA (36) di jalan Letjen Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kamis (18/6/26) malam hari

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 4,80 gram sabu-sabu yang di bungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) unit telpon genggam.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," Disampaikan Kasat AKP Ismail Pane, pada Senin (22/6/2026).
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja
Berani nyimpan Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk  Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat
Polrestabes Medan Ringkus Peracik Ulang Vape Getar Mengandung Narkoba
Penumpang Pesawat di Bandara KNIA Ditangkap, Gegara Kotak Kue Kacang
 
Komentar
 
Berita Terbaru