Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buron Albert A Hock

Redaksi - Jumat, 05 Juni 2026 16:44 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buron Albert A Hock
Buron Albert A Hock dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Balai

MATATELINGA,Tanjungbalai: Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil membekuk buronan kasus penggelapan, Albert A Hock, Jumat (5/6/2026). Terpidana diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.


Penangkapan ini merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 864 K/Pid/2020. Dalam putusan tersebut, Albert dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution Pacu Semangat Timnas U19 Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026
Polisi Dalami Air Gun Digunakan Preman Kampung Aniaya Pasutri
DE IMEJ, Inovasi Digital Imigrasi Jawa Timur Permudah WNA dan Dongkrak Investasi dan Sektor Pariwisata
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya
Dedi Syahputra Hendak Edarkan Sabhu, Keburu Diciduk Polisi
Bobby Nasution Apresiasi Kemenangan Meyakinkan Timnas U19 atas Myanmar
 
Komentar
 
Berita Terbaru