Penangkapan, tersangka saat berada di sebuah area perkebunan sawit, diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, Ucok mengaku sabu tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut, memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria, berinisial Amin, warga Kampung Pajak, Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Saat ini, Amin masih dalam penyelidikan dan diburu pihak Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, guna pengembangan kasus.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, serta subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Jumat (22/5/2026) menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba," tegas AKP Aswin
Baca Juga: