Jumat, 04 September 2026 WIB

Masyarakat Luat Huristak Desak ANJ Realisasikan Plasma 20 %

Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 15:00 WIB
Masyarakat Luat Huristak Desak ANJ Realisasikan Plasma 20 %
Masyarakat Luat Huristak Yang Melakukan Aksi Unjukrasa 27 Desa.

MATATELINGA, Palas :Pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pekerbunan mengatur kewajiban bagi perusahaan perkebunan. Aturan ini menetapkan bahwa perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Dasar ini juga masyarakat yang mengakui dari Luat Huristak melakukan aksi unjuk rasa di Perkebunan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ), Kamis (21/05-2026).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ratusan Warga Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat Minta Tutup Penambangan Tanah Kaolin
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN UID Sumut Resmikan Pelatihan Konversi dan Workshop Bengkel Motor Listrik
Bupati dan Kapolres Sama-sama Pimpin Upacara Harkitnas ke 118 di Padang Lawas
Dua Warga Tapsel Tewas Tertimbun Longsor
Dr Raja Lontung Mahmud Ritonga Seret  Bupati Labuhanbatu Ke Meja Hijau, Ini Kasusnya
Dinkes Padang Lawas Bantah Tudingan Kutipan Pembuatan SLHS Dapur MBG
 
Komentar
 
Berita Terbaru