Jumat, 04 September 2026 WIB

Dinkes Padang Lawas Bantah Tudingan Kutipan Pembuatan SLHS Dapur MBG

Redaksi - Selasa, 19 Mei 2026 21:00 WIB
Dinkes Padang Lawas Bantah Tudingan Kutipan Pembuatan SLHS Dapur MBG
Nurhamida Pohan, Seksi Kesling Dinas Kesehatan Padang Lawas

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia. Dengan dasar ini jugalah menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan didaerah untuk mendukung program pemerintahan. Akan tetapi dengan standar yang ada juga sebagai aturan mutlak diduga dijadikan alat "peras" kepada masing-masing pemilik dapur MBG, sehingga muncul jugalah berseliweran indikasi bahwa pihak Dinkes Padang Lawas dalam mengurus dan mengeluarkan SLHS karena dinilai tidak memenuhi standar dijadikan objek dugaan kutipan dana puluhan juta/dapur. Bahkan indikasi oknum salah satu Kabid yang membidangi berinisial N dugaan malah menjadikan momen tersebut ajang manfaat dengan penekanan atas kesalahan menjadikan bargaining sebagai pemasukan kue kering. Akan tetapi kebenaran dugaan atau indikasi tersebut dibantah langsung, Nurhamida Pohan, Seksi Kesling Kesga/Gizi Dinas Kesehatan Padang Lawas Kepada MATATELINGA, Selasa (19/05-2026).

"Tidak pernah ada pengutipan yang dilakukan pihak Dinkes Padang Lawas dalam pengurusan SLHS. Sesuai prosedural dalam pengurusan SLHS," tegasnya.

Baca Juga:

Sementara indikasi yang menjadi keluhan pihak pemilik dapur MBG merasa kesal dengan perilaku dari Dinkes yang menjadi objek secara bersinambungan atas ketidak standar dalam prosedur pengurusan SLHS. Padahal sebelumnya pihak Dinkes sendiri sudah menerima dugaan upeti atas keluarnya izin sertifikat tersebut yang ditanda tangani PLT. Kadis Kesehatan. Namun tetap saja dijadikan bahan monitoring dugaan untuk meminta upeti yang nilainya kisaran juta tiap dilakukan monitoring. Indikasih ini juga dibantah Nurhamida yang mengatakan, pihaknya melakukan monitoring tidak pernah mengharap atau meminta upeti. Bahkan monitoring yang dilakukan sekitar pukul 3 pagi dini hari kita jalankan semata-mata peningkatan kualitas Dapur MBG.


Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayat menuturkan, SLHS bukan sekedar dokumen formalitas bagi SPPG. SLHS adalah bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan dilakukan dengan standar higiene dan sanitasi yang baik," ucap Hilda dalam keterangan persnya, Rabu (13/05-2026).

Baca Juga:

Sesuai Peraturan BGN Nomor 4 tahun 2026, SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan dikenakan penghentian sementara (Suspend) operasional hingga sertifikat diperoleh.


Pentingnya SLHS menjadi jaminan untuk keamanan bagi pelajar yang menerima MBG khususnya. Ketika terjadi keracunan dan ketidak beresan pada MBG dapat di indikasikan kurangnya kontrol dari pihak Dinas Kesehatan Padang Lawas.


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Marching Band Padang Lawas Maju Ikuti Festival Internasional di Taiping Malaysia
Berkas dan Tersangka Pencurian Laporan PT Barapala Dilimpahkan ke Kejaksaan, Laporan Warga Mandek di Polres Palas
Pondok Pesantren Al-Mukhlishin Sibuhuan Gelar Praktik Manasik Haji Akbar
Wakil Ketua PN Benarkan Ketua PN Sibuhuan Diperiksa PTN Medan
Ketua PN Sibuhuan di Panggil ke Pengadilan Tinggi Negeri Medan
Diduga Curi TBS, Warga Giring Mobil Dump Truk ke Polres Padang Lawas
 
Komentar
 
Berita Terbaru