MATATELINGA, Palas :Pelimpahan berkas dan tersangka perkara pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) dilokasi yang tidak bertuan yang kedua kalinya oleh Sat Reskrim Polres Padang Lawas ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Rabu (13/05-2026).
Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan pihak Kepolisian setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Baca Juga:
Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus, melalui relisnya, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES PALAS/SUMUT yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Marhum Berutu pada 16 Maret 2026 lalu.