Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP.
"Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Nomor B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). dasar tersebut pihaknya menyerahkan tersangka, AG, ASS dan IS bersama barang bukti resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan di Kantor Kajaksaan Negeri Sibuhuan, dan selanjutnya menunggu proses Persidangan," ujar AKP Irwansah Sitorus.
"Proses pelimpahan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ini merupakan komitmen kami dalam mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padang Lawas," tegas AKP Irwansah.
Baca Juga:
Sementara saat dilakukan konfirmasi melalui telepon seluler, AKP Irwansah Sitorus, Jumat (15/05-2026), soal laporan warga Luat Utterudang atas pencurian TBS yang diindikasikan keterlibatan pihak PT Barapala dengan nomor bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/154/V2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA. Tertanggal 09/05-2026.
Lengkap dengan penyerahan barang bukti berupa mobil Dump Truk pengangkut buah dengan plat mobil BK 8853 YR, yang berisih TBS sekitar kurang lebih 5.300 kg kisaran 5 ton lebih, beserta seorang supir, Khoirul Saleh Tambak, sangat disayangkan, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas tidak bersedia menjawabnya hingga berita ini di terbitkan.
Baca Juga:
Sebelumnya juga MATATELINGA sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas. Namun keduanya nampaknya enggan memberi penjelasan dan bertemu dengan wartawan.