Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti. Namun petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip berisi
sabu dengan berat bruto 4,02 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui
sabu tersebut miliknya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus menggencarkan, penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba," tegas AKP Aswin.