Sabtu, 26 September 2026 WIB

Pelaksanaan Konstatering Lahan Pertapakan Sekretariat DPC PDIP Labuhanbatu Berjalan Mulus

Yasmir - Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB
Pelaksanaan Konstatering Lahan Pertapakan Sekretariat DPC PDIP Labuhanbatu Berjalan Mulus
Lokasi pertapakan Sekretariat DPC PDIP Labuhanbatu, sebagai objek Konstatering.

MATATELINGA, Rantauprapat :Meski sebelumnya sempat gagal, akhirnya pelaksanaan "Konstatering" lahan pertapakan gedung Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Labuhanbatu, yang berlangsung Rabu (6/5/2026), sekira pukul 10.00 WIB pagi, berjalan Mulus.


Seperti diberitakan media onlinehttps://matatelinga.comsebelumnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat, menunda pelaksanaan "konstatering" sengketa penguasaan lahan pertapakan Sekretariat DPC PDI P Labuhanbatu, yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Baca Juga:



Pelaksanaan konstatering atas lahan pertapakan Sekretariat DPC PDI P Labuhanbatu tersebut, seyogianya akan dilaksanakan Kamis (23/7/2025) tahun lalu.

Baca Juga:


Konstatering, merupakan tindakan pra-eksekusi, dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat, melalui jurusita, untuk mencocokkan objek sengketa lahan pertapakan Sekretariat DPC PDIP P Kabupaten Labuhanbatu.


Menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, tanggal 12 Agustus 2019, nomor 66/Pdt.G/2018/PN Rap , Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 6 Februari 2020, nomor 563/Pdt/2019/PT MDN jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. tanggal 13 April 2021 nomor 836 K/Pdt/2021.

Baca Juga:


Serta berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, tanggal 16 Juni 2026, nomor 2/Pdt Eks/Konst/2026/PN Rap, Jo nomor 56/Pdt G/PN RRap Jo nomor 663/Pdt/2019/PT MDN Jo nomor 836. K/Pdt/2021.


Dalam perkara antara Tio Tjing Kaw / Lindawati sebagai penggugat / pemohon eksekusi lawan DPC PDIP P Labuhanbatu sebagai para tergugat /termohon eksekusi dan KPU Daerah Labuhanbatu sebagai para turut tergugat / para turut termohon eksekusi.

Baca Juga:


Adapun tujuan Konstatering ini, untuk memastikan batas, luas, dan keadaan terakhir objek sengketa, agar eksekusi tepat sasaran dan mencegah kesalahan sita atau pengosongan.


Menurut pemantauan media ini, seluruh rangkaian pelaksanaan Konstatering, berjalan lancar, aman dan tertib. Konstatering ini, dihadiri Ketua DPC PDIP P Labuhanbatu, Saptono SE, petugas BPN, petugas juru serta, kuasa hukum penggugat / pemohon eksekusi.

Baca Juga:


 
Berita Terbaru