Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 08:30 WIB
Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi
Pelaksanaan diversi terhadap seorang anak berinisial MRS pada Selasa, 7 April 2026.
Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulkarnaen Harahap, SH, MH, Kejari Medan melaksanakan diversi terhadap seorang anak berinisial MRS pada Selasa, 7 April 2026.
Anak tersebut sebelumnya disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, menjelaskan bahwa proses diversi dilakukan setelah berkas perkara dari Polsek Medan Area dinyatakan lengkap.
Tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan pada 7 April 2026.
Pelaksanaan diversi berlangsung di ruang khusus Kejari Medan dengan Jaksa Tri Candra bertindak sebagai fasilitator.
Dalam proses tersebut, jaksa berperan aktif mendorong terjadinya perdamaian antara pihak anak dan korban.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan mendapatkan penetapan Nomor 1/Pen.Div/2026/PN.Mdn tertanggal 10 April 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor B-1978/L.2.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 16 April 2026.
Dengan demikian, perkara tersebut resmi diselesaikan di luar proses persidangan.Diversi sendiri bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari proses peradilan yang berpotensi merugikan masa depannya, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kejari Medan menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara anak.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap anak sekaligus memberikan pemulihan yang adil bagi korban.
Pendekatan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian perkara, sehingga tercipta keadilan yang lebih humanis dan berkelanjutan. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dua Anak Terpaksa di Rujuk ke Rumah Sakit Medan, Akibat Kobaran Api
Bus Rombongan Puluhan Anak Sekolah Minggu Terjun ke Jurang di Toba
Dirut PT Toba Surimi Diperiksa, JPU Bakal Panggil Bank Mandiri dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar
Rugikan Korban Rp12 miliar, Dua Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Dijerat Pasal Berlapis
Jadi Piutang Navayo ke Kemhan, Hakim Cecar Saksi Teken CoP Proyek Satelit 123 BT
Airin Rico Waas Tekankan Peran Mendongeng dalam Tingkatkan Literasi dan Numerasi Anak
 
Komentar
 
Berita Terbaru