Senin, 27 Juli 2026 WIB

DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu "Anomali"

Putra - Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB
DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu  "Anomali"
Muniruddin Ritonga, SHI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara

MATATELINGA, Palas :Kategori Bandar Narkoba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun dan di vonis majelis hakim 5 tahun, denda 100 juta. Turun 50% dari tuntutan. Sementara Penjual/Kurir Bandar Narkoba dituntut 12 tahun di vonis 10 tahun dan denda 800 juta, Lebih berat dari bandar yang notabene berafliasi ini bisa jadi "anomali".
Demikian disampaikan, Muniruddin Ritonga, SHI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara kepada MATATELINGA, Senin (4/05-2026).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut,  Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan
Terbongkar di RDP DPRD Medan, Pemko Medan Bayar Rp 22 Ribu Sewa Lahan Selama  30 Tahun
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tersangka UU ITE
Robi Barus : Kembalinya Kurikulum Pancasila Adalah Solusi Tepat Membangun Moral Generasi Didik Indonesia
Tia Ayu Anggraini Apresiasi Program Tebus Ijazah Rico-Zaki, Sangat Membantu!!!
Bandar Sabu Digulung Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting
 
Komentar
 
Berita Terbaru