Selasa, 28 Juli 2026 WIB

DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu "Anomali"

Putra - Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB
DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu  "Anomali"
Muniruddin Ritonga, SHI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara

MATATELINGA, Palas :Kategori Bandar Narkoba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun dan di vonis majelis hakim 5 tahun, denda 100 juta. Turun 50% dari tuntutan. Sementara Penjual/Kurir Bandar Narkoba dituntut 12 tahun di vonis 10 tahun dan denda 800 juta, Lebih berat dari bandar yang notabene berafliasi ini bisa jadi "anomali".
Demikian disampaikan, Muniruddin Ritonga, SHI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara kepada MATATELINGA, Senin (4/05-2026).


Menurut Munir yang juga aktivis anak ini menjelaskan, logika UU 35/2009 tentang Narkotika menjelaskan, bandar atau aktor intelektual, ancamannya lebih berat dari kurir. Sebagaimana pada Pasal 114 ayat 2, bandar minimal 5 tahun, seumur hidup, atau mati, tegasnya.
Jelas dalam pasal 114 ayat 2, "dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".
Pandangan kita dari pasal ini sudah jelas memberi efek jera. Namun kejadian yang di Pengadilan Negeri Sibuhuan menjadi catatan buat wakil rakyat yang harus menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan, baik itu, Mahkama Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR -RI paling utama, harapannya.
"Kami sendiri menyadari banyak keluhan warga masyarakat soal ancaman peredaran Narkoba semakin meningkat dan belum bisa diberantas hingga saat, Peredaran Narkoba ini adalah ancaman yang sangat serius untuk Generasi Bangsa Khusus nya Usia Anak..Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan New Generasi Anak bangsa dari hal-hal yang merusak Khususnya Narkoba.Oleh Karena Ini DPRD Sumatera Utara Saat ini Sedang Melakukan Salah Satu Fungsi nya,Yaitu Legislasi,Dimana kami sedang Menggodok dan Mensosialisasikan Ranperda Tentang Narkoba.,Mudah-mudahan tidak terlalu lama Ranperda Tentang Narkoba ini akan menjadi Perda Tentang Narkoba dan akan berlaku di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara.," bebernya.
Tugas wakil rakyat, menyahuti keluh kesah dan keresahan masyarakat juga menerima aspirasi untuk penegakan hukum yang adil."DPRD wajib bersuara kalau rakyat resah, tapi lewat jalur politik dan pengawasan. Bukan hadir untuk langsung menghakimi".
Langkah Kejaksaan yang lakukan banding saya secara Pribadi Menyambut baik dan langkah yang sangat tepat menurut saya. Tentunya semua kalangan diharapkan melakukan tufoksi dengan mengawal proses hukum di Pengadilan Tinggi Negeri Medan. Supaya terdakwa dihukum seberat-beratnya"Perlu diingat asas keadilan terganggu, Masyarakat lihat bandar seperti "kebal", pengecer yang dikorbankan. Hal demikian membuat turunnya kepercayaan ke aparat hukum"Pemberantasan narkoba butuh efek jera. Jangan sampai bandar lebih ringan dari pengecer," kunci utama sebut Munir.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut,  Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan
Terbongkar di RDP DPRD Medan, Pemko Medan Bayar Rp 22 Ribu Sewa Lahan Selama  30 Tahun
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tersangka UU ITE
Robi Barus : Kembalinya Kurikulum Pancasila Adalah Solusi Tepat Membangun Moral Generasi Didik Indonesia
Tia Ayu Anggraini Apresiasi Program Tebus Ijazah Rico-Zaki, Sangat Membantu!!!
Bandar Sabu Digulung Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting
 
Komentar
 
Berita Terbaru