MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang resedivis dalam perkara narkoba harus kembali masuk sel karena mencoba melakukan transaksi narkoba, namun di gagalkan Polisi.
Itu terjadi pada Sabtu dini hari (25/04/2026) di Jalan A. Yani, Lingkungan II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Di mana Tim opsnal Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Ind alias Iwan (58) yanv merupakan warga setempat.
"Kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu dilokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan langsung melakukan penyelidikan intensif," ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, dalam siaran persnya Minggu (26/04/2026).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 80 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diboyong ke Ma
polres Tebingtinggi bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi pelaku yang merupakan residivis.(agus).