Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Humbahas Pilih Bungkam

Redaksi - Selasa, 21 April 2026 13:30 WIB
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Humbahas Pilih Bungkam
Resva Panjaitan.

MATATELINGA, Hunbahas :Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, Resva Panjaitan lebih memilih diam terkait Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dimana, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027. Kebijakan itu, berpotensi memberikan dampak signifikan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru ini dilantik.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Segera Sidang
Kejari Humbahas Hanya Terima SPDP Kasus Bripda JGS Tanpa Berkas
Dekat dengan Masyarakat, Polres Humbahas Gelar Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama di Marade
NasDem Humbahas Konsolidasi, Martin : Mari Kita Panaskan Mesin Partai
Dokter Beasiswa Kemenkes Gugat Humbahas, Mengadu ke Ombudsman
Gegara Telur Ayam,  Dibacok Mantan Polisi
 
Komentar
 
Berita Terbaru