MATATELINGA, Hunbahas :Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, Resva Panjaitan lebih memilih diam terkait Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dimana, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027. Kebijakan itu, berpotensi memberikan dampak signifikan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru ini dilantik.
Kepala BPKPD Resva Panjaitan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengelak. " Nanti ya bozz lg di lapangan," elaknya, belum lama ini via WhatsApp.
Upaya konfirmasi terus dilakukan, namun lagi-lagi Resva tak kunjung memberikan penjelasan bagaimana Pemkab Humbahas mengatasi terkait rencana pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. " Asa jolo lengkap sesuai permintaan," elaknya lagi.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, Kepala BPKPD Resva Panjaitan, dan juga Kepala Dinas Kominfo Andrianus Mahulae, belum memberikan komentar.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta memberi ruang fiskal bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Namun, penerapan alokasi 30 persen ini bakal menjadi masalah besar bagi kebanyakan pemerintah daerah, termasuk pemerintah Kabupaten Humbahas.
Apakah, penerapan kebijakan ini Pemkab Humbahas akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan apakah terdampak pada pengurangan TPP.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, belum lama ini telah menyerahkan SK PPPK paruh waktu sebanyak 666 orang.
Diantaranya, sebanyak 51 orang jabatan pengelola umum operasional, jabatan operator layanan operasional 392 orang, jabatan pengelola layanan operasional 58 orang, jabatan penata layanan operasional 97 orang, dan jabatan guru 68 orang.