Situasi tersebut dinilai bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan indikasi pengabaian kewajiban hukum oleh badan publik. Putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat seharusnya dilaksanakan tanpa penundaan.
Amarullah datang tidak sendiri. Ia didampingi warga Desa Malintang Jae yang turut mengawal proses hukum sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi di tingkat
desa.
Salah seorang warga Desa Malintang Jae, Muliadi Pulungan, secara tegas menyoroti kondisi di
desanya. Ia menilai transparansi anggaran di Desa Malintang Jae harus dibuka agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan dana
desa.
"Kami hanya ingin kejelasan terkait anggaran di Desa Malintang Jae. Ini hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi," ujarnya menegaskan fokus tuntutan pada
desanya.
Selain perkara tersebut, sengketa informasi juga terjadi di Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan. Pemerintah
desa setempat diwajibkan menyerahkan dokumen APBDes, Perubahan APBDes 2024, serta Surat Pertanggungjawaban Tahun 2024.
Namun hingga pengajuan eksekusi dilakukan ke PTUN Medan, dokumen dari Desa Singengu Julu juga belum diserahkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidak patuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Amarullah menegaskan seluruh tahapan sengketa telah ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh badan publik," tegasnya.
Pengajuan eksekusi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Ia juga meminta pengadilan membuka ruang langkah paksa apabila kewajiban tetap diabaikan oleh pihak terkait.
Masuknya dua perkara
desa sekaligus ke PTUN Medan menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola transparansi di Mandailing Natal. Warga menilai fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan persoalan yang lebih luas di tingkat
desa.
Masyarakat yang mengawal proses ini berkomitmen terus memantau hingga tuntas. Mereka menilai keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah
desa.