Minggu, 26 April 2026 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika

Putra - Senin, 13 April 2026 21:02 WIB
Polres Batu Bara Ungkap Kasus dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika
Paparan kasus narkoba.

MATATELINGA, Batubara :Polres Batu Bara Rilis pengungkapan kasus perdagangan narkotika jenis shabu serta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press rilis yang digelar pada hari Senin (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukumnya.Dua orang tersangka berinisial MJ (50 tahun) dan AW (26 tahun), yang berdomisili di Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras, berhasil ditangkap pada hari Minggu (12/4) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang pintu tol Amplas Kelurahan Timbangan Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Kedua tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta diamankan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi TKP.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Penangkapan Pemakai dan Pengedar Narkoba di Padang Lawas Digencarkan
Upaya Mediasi dan Restorative Justice Buntu, Polres Langkat Lanjutkan Proses Hukum Kasus Saling Lapor Secara Profesional
Polres Pematangsiantar Siantar Bantah Dan Klarifikasi Pemberitaan Media Online Tentang Dugaan Penyimpangan Di SPPG Kemala Bhayangkari
Polres Padang Lawas Tingkatkan Pengamanan Malam Hari
Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar Bongkar Narkoba
Biaya Pemeriksa Kesehatan Memperoleh SIM Rp 30.000/Orang, Dananya Mengalir Kemana....?
 
Komentar
 
Berita Terbaru