Sabtu, 25 April 2026 WIB

Residivis Ini Masuk Sel Lagi

Agus Sabono - Sabtu, 11 April 2026 10:42 WIB
Residivis Ini Masuk Sel Lagi
Tersangka

MATATELINGA, T.Tinggi :Pernah di penjara dalam kasus narkotika selama beberapa tahun tidak menjadi efek jera bagi seoranag lelaki berinisial IE alias Odoy (41), warga Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang kini harus kembali lagi menjadi penghuni sel tahanan.
Itu karena Odoy harus kembalu lagi berurusan dengan hukum lantaran ketangkap tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada hari Kamis sore (26/03/2026) dari sebuah bengkel, yang di duga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.Saat di lakukan penangkapan, dari tangan di duga pelaku, tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram.

Selain itu, turut diamankan kotak rokok Magnum, pipet berbentuk skop, tisu, plastik berisi sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp800.000.Pengungkapan teehadap di duga pelaku tindak pidana narkotika ini terjadi di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, hingga menimbulkan keresahan bagi masuarakat.Kasat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH dalam keterangannya pada Jumat malam (10/04/2026), membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya setelah adanya informasi dari warga.
" Setelah menerima informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi, dan hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang saat itu sedang berada di dalam sebuah bengkel, " ujar AKP Jimmy Sitorus.Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram.
Selain itu, turut diamankan kotak rokok Magnum, pipet berbentuk skop, tisu, plastik berisi sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisianSelanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satres anarkoba Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor di Depan RM Cahaya Minang
Pria ini Dijebloskan ke Tahanan Polres Labuhanbatu
Personel Polres Labuhanbatu Dukung Program Warung Polri Presisi Gratis
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Polres Simalungun Kenalkan Yanduan Propam Polri
Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru