Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Rp 28,5 M Dana Nasabah BNI Cabang Rantauprapat Diduga Raib

Yasmir - Sabtu, 14 Maret 2026 15:21 WIB
Rp 28,5 M Dana Nasabah BNI Cabang Rantauprapat Diduga Raib
Matatelinga
Kantor Cabang BNI.di Jalan A Yani Rantauprapat

MATATELINGA, Labuhanbatu :Kasus dugaan raibnya dana (uang) milik nasabah, senilai Rp28,5 miliar, di Bank Nasionsl Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat,. Mendapat tanggapan dari prsktisi hukum di daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Salah seorang pengacara / advokat di daerah ini, Akhyar Idris Sagala SH MH, menyampaikan tanggapannya secara khusus kepada media onlinehttps://matatelinga.comdi Rantauprspat, Sabtu (14/3/2026) pagi tadi.

"Dugaan raibnya dana milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, di BNI Cabang Rantauprapat, SumateraUtara, sudah menjadi perhatian publik", ujarnya.

Baca Juga:


Menurut dia mencuatnya kasus.dugaan raibnya dana milik nasabah tersebut, setelah ratusan jemaat gereja melakukan aksi unjuk rasa damai, menuntut pertanggungjawaban pihak bank.

Diapun menyebutkan, kasus.dugaan raibnya.dana nasabah ini, harus diselesaikan secara hukum, bsik melalui jalur pidana maupun perdata.

Baca Juga:

Akhyar menyampaikan, dalam kasus dugaan raib (hilangnya) dana masyarakat di BNI Rantauprapat, diperkirakan senilsi Rp 28,5 M tersebut, nasabah yang bersangkutan, dapat melaporkan hal ini sebagai tindak pidana korporasi.


"Jangan individu. Agar pihak bank bisa kena jerat hukum. Karena dapat dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan", jelasnya.

Selain itu katanya, kasus ini juga dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perbankan, serta Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).

Baca Juga:


Sedangkan untuk kasus kerugian materil yang dialami nassbah, menurut Akhyar Idris Sagala, pihak nasabah dalam hal ini Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri dan mengajukan sita terhadap aset aset milik bank BNI.


Atau ujarnya, kalau ingin lebih cepat pengembalian kerugian materil itu (dana nasabah), dapat diajukanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) ke Pengadilan Niaga.

Baca Juga:

Selain itu, menurut Akhyar Idris Sagala, karena kerugian diatas Rp 10 miliar lebih, sebaik laporan untuk perbuatan tindak pidana, disampaikan ke BARESKRIM POLRI. Seminimalnya, di POLDA SumateraUtara.

Meski demikian, tambahnya, adanya laporan ke pihak polisi, tidak menghilangkan hak masyarakat selaku nasabah perbankan, menuntut pengembalian uangnya.

"Karena, dalam proses pidana yang dihukum adalah perbuatan, bukan kerugian. Jadi selain membuat laporan ke polisi, masyarakat juga barus mengajukan gugatan terhadap bank BNI dan pelaku. Agar kerugian masyarakat kembali", tegas Akhyar Idris Sagala.


Baca Juga:

Sementara Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wabyu Endrajaya SIK MSi, melalui Kasi Humas, Iptu Arwin SH menyampaikan, terkait dengan aksi damai yang dilakukan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, polisi aktif melakukan pengamanan di salah satu bank milik negara tersebut.

"Polri melakukan pengamanan terkait aksi damai itu. Polres terus memantau situasi, agar kondisi di tempat aset negara tetap aman dan baik", imbuhnys.


Sebagai informasi, Kamis (13/3/2026), ratusan orang dari jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, melakukan aksi damai terkait dugaan hilangnya. dana paroki, yang disimpan dalam rekening di BNI Cabang Rantauprapat mencapai Rp28,5 miliar.

Baca Juga:

Aksi damai dari ratusan jemaat Gerejs Katolik Paroki Aek Nabara,.yang mendatangi kantor BNI Cabang Rantauprapat, mempertanyakan keamanan dana gereja yang dikelola di bank tersebut.


Tuntutan nasabah / pihak gereja meminta pertanggungjawaban penuh dari Bank BNI, atas hilangnya uang dalam rekening tabungan tersebut.

Status kasus: dugaan raibnya dana nasabah di Bank BNI Cabang Rantauprapat, sampai berita ini diturunkan (14 Maret 2026), serta kronologi kejadian dan siapa dalang / pelaku,.belum iketahui scara pasti.

Baca Juga:

Pihak BNI Cabang Rantauprapat, belum mrengkonfirmasi,.secara.persis, kebenaran informasi seperi disampaikan jemaat gereja.


Dalam kesempatan ini, pihak nasabah mendesak, kiranya Otoritas Jasa Keuangan dan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena melibatkan dana institusi keagamaan.

 
Berita Terbaru