Pasca peristiwa itu, Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% dibagian tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Kami menegaskan bahwa serangan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata hukum pidana konvensional semata. Terdapat beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan dan ancaman terhadap pejuang HAM (Human Rights Defenders) dan demokrasi di Indonesia.
Tentu serangan tersebut bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman. Serangan tersebut merupakan bentuk intimadasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM.
Kami menduga penyiraman
air keras ini menunjukan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang. Maka, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Jika mengacu kepada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia maka,
air keras (zat kimia) yang digunakan menyebabkan penderitaan psikis dan fisik tersebut adalah bentuk pemyiksaan.
Atas kejadian itu kami mendesak Kepolisian untuk segera melakukan investigasi transparan dan akuntabel. Serta penyelidikan tersebut jangan berhenti kepada pelaku lapangan tetapi juga menyasar kepada aktor intelektual di baliknya. Kemudian mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan independen atas serangan ini sebagai bagian dari ancaman terhadap ruang sipil.
Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada individu yang bekerja demi kemajuan dan perlindungan HAM. Kegagalan mengungkap dalang di balik serangan ini merupakan bentuk pembiaran (omission) oleh negara.
Baca Juga: