Selasa, 15 September 2026 WIB

Terciduk Main Judi Online di Warnet, Pria Ini Terancam Bui 10 Tahun

Yasmir - Kamis, 05 Maret 2026 20:02 WIB
Terciduk Main Judi Online di Warnet, Pria Ini Terancam Bui 10 Tahun
Tersangka judol.

MATATELINGA, Labuhanbatu :Terciduk saat bermain judi online di warung internet (warnet), seorang pria berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, terancam hukuman bui (penjara) selama 10 tahun.

BH, terciduk, saat personil opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K. melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan larangan judi online.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Iran Siap Membantu Indonesia Dalam Memperkuat Ketahanan Pangan dan Energi
Ketahanan Pangan Bukti Dukungan Nyata Program TNI, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Laksanakan Penanaman Padi di Desa Simataniari
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ingatkan Bahaya Judi Online: "Yang Menang Cuma Bandarnya!"
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
Jaksa dan Pengunjung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kasak Kusuk
Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Pulau Nusakambangan
 
Komentar
 
Berita Terbaru