Rabu, 29 Juli 2026 WIB

LPG Subsidi Langka di Pangkalan, Harga Melejit di Kios-Kios Apa Tindakan Penegak Hukum...?

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 06:15 WIB
LPG Subsidi Langka di Pangkalan, Harga Melejit di Kios-Kios Apa Tindakan Penegak Hukum...?
Matatelinga
Wyldan Ansyori Hasibuan, SH, M.Si

Sementara untuk pengawasan beliau tidak bersedia menanggapinya. Padahal Disperindag secara otomatis memiliki tanggung jawab yang melekat melakukan pengawasan sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (No. 104/2007, No. 38/2019, No. 70 & 71/2021): Mengatur pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg.

Peraturan Menteri ESDM (No. 26/2009, No5. 28/2021): Mengatur teknis 6 dan harga jual eceran. Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023: Petunjuk teknis pendistribusian tepat sasaran.

Laporan Wartawan Padang Lawas Amran Pulungan

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru