Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

Putra - Rabu, 29 Juli 2026 16:45 WIB
Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel
Sosialisasi Perubahan UU Polri.

MATATELINGA,Medan : Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Paviliun Pemko Padangsidempuan Tawarkan Ramah Investasi kepada Pengunjung PRSU
Bobby Nasution Jadi Gubernur Pertama Berkantor di Nias, Wujudkan Kehadiran Nyata Pemerintah untuk Percepat Pembangunan
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
PIMPASA Goes To School, Edukasi Pelajar Cegah TPPO dan TPPM
Simbol Soliditas dan Sinergitas Antarlembaga Penegak Hukum di Indonesia
 
Komentar
 
Berita Terbaru