Kamis, 30 Juli 2026 WIB

LPG Subsidi Langka di Pangkalan, Harga Melejit di Kios-Kios Apa Tindakan Penegak Hukum...?

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 06:15 WIB
LPG Subsidi Langka di Pangkalan, Harga Melejit di Kios-Kios Apa Tindakan Penegak Hukum...?
Matatelinga
Wyldan Ansyori Hasibuan, SH, M.Si

Sehingga terjadi kekosongan dan kelangkahan gas di pangkalan. Tindakan seperti ini bebas. Selain adanya bentuk tindakan penyelewengan kenaikan harga, bentuk lainnya, adanya penimbunan gas LPG 3 Kg yang tidak memiliki izin.

Solusinya harus penerapan sanksi pidana sesuai aturan di Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penjualan gas elpiji 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun. Sementara pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah pusat, dapat untuk dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru