Rabu, 29 Juli 2026 WIB

LPG Subsidi Langka di Pangkalan, Harga Melejit di Kios-Kios Apa Tindakan Penegak Hukum...?

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 06:15 WIB
LPG Subsidi Langka di Pangkalan, Harga Melejit di Kios-Kios Apa Tindakan Penegak Hukum...?
Matatelinga
Wyldan Ansyori Hasibuan, SH, M.Si

Jerat Pidana bagi Penjual Gas LPG Suntikan Tindakan menyuntikkan gas LPG tabung 3kg ke tabung 12kg dan 50kg merupakan tindakan menyalahgunakan niaga (penjualan) gas LPG bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur di dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU 22/2001 sebagai berikut:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru