Selasa, 29 September 2026 WIB

Parhan Hasibuan : Pengangkatan PLT Jangan Salah Kaprah Jadi Ajang Bisnis Jabatan

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 14:20 WIB
Parhan Hasibuan : Pengangkatan PLT Jangan Salah Kaprah Jadi Ajang Bisnis Jabatan
Parhan Hasibuan .

MATATELINGA, Palas :Maraknya Pelaksana Tugas (PLT) di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Dapat Sorotan Tajam Dari Praktisi Hukum, Parhan Hasibuan, SH mengatakan, pengangkatan PLT jangan salah kaprah jadi bisnis jabatan.

Pernyataan Parhan ini sepertinya ada rasa kekecewan terhadap ke Pemimpinan Putra Mahkota Alam Hasibuan sebagai Bupati terpilih yang sudah menjabat satu tahun lebih. Namun kearah perubahan untuk mewujudkan visi dan misinya masih selogan. Bahkan dalam mengurus perangkat rumah tangganya saja tidak becus, sehingga lebih doyan pada PLT yang notabenya bisa dipastikan tidak bisa maksimal dalam menjalankan tufoksinya sebagai kepala dinas. Hal ini tidak memungkin dapat terwujud pelaksanaan visi dan misinya Bupati Padang Lawas, demikian disampaikan Parhan Hasibuan Kepada Wartawan MATATELINGA, Selasa, 24/Februari 2026 melalui telpon selulernya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Parhan menjelaskan, bahwa ketentuan yang menjadi kewenangan PLT itu sudah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Pada surat edaran ini tertuang pada poin 3 bagian c yang menjadi bahwa ada batasan kewenangan PLT sebagai berikut : "Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran."

Baca Juga:
Penegasan ini menunjukkan bahwa segala keputusan yang timbul di lingkungan kedinasan dari analisa kita semuanya menjadi tanggung jawab Bupati Padang Lawas. Ketika pengguna anggaran keuangan dalam hal memutuskan suatu keputusan pemenang tender proyek tidak ada haknya PLT kepala dinas dari SE tersebut. Karena penunjukan atau suatu keputusan yang menyangkut terkhusus anggaran Ptl tidak berwenang.

Jadi sangat konyol rasanya, ketika Bupati terpilih masih tetap menjadikan PLT, dan PJ sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk mobilisator di lingkungan dinas dan Sekda.

Seharusnya Bupati lebih mengutamakan pengembangan SDM dirumah tangga pemerintahannya dalam mewujudkan visi dan misinya, terkecuali ada "kepentingan terselubung", sebut Parhan.

Bupati Padang Lawas secepatnya dan lebih fokus dan bijaksana dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan PJ Sekda, PLT Kadis dan Badan. Sehingga dapat ditetapkan pimpinan yang definitif. Jangan sampai menjadi temuan dalam penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Bupati Padang Lawas karena semua keputusan yang bersifat anggaran dikaitkan dengan bupati. Alasannya, jabatan Kuasa Penggunaan Anggaran, sekretaris daerah masih pejabat sementara (PJ) dan jabatan kepala OPD masih dipegang Plt,

Baca Juga:
Pada kesempatan yang sama juga, Parhan Hasibuan sebagai praktisi hukum mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang baru kiranya menjadi pahlawan pemberantasan korupsi di Kabupaten Padang Lawas. Jangan sampai terjadi Kajari Pemeras warga Padang Lawas, mengingat kejadian kasus kutipan menimpa oknum Kajari, Kasi Intel Kejari dan satu org staf Kejari Padang Lawas yang lalu dapat merusak citra kejaksaan itu sendiri, dan citra daerah padang lawas, harapnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Penundaan Pembukaan Jembatan Internasional Gordie Howe, Tantang Keras Pemimpin Kanada
Percayakan Penanganan Kasus Pembakaran Mobil Pada Polrestabes
Bisnis Sabu Marak di Patumbak City
Gunung Semeru  Meletuskan Sebanyak 38 kali
Abu Vulkanik Menyembur Gunung Semeru Teramati Berwarna Putih Hingga Kelabu
Tanggapi Hasil Konfercab Medan Taufan Ginting Ingatkan Hasyim : Jangan Arogan PDI Perjuangan Itu Milik Semua Kader
 
Komentar
 
Berita Terbaru