Kamis, 30 April 2026 WIB

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

Putra - Selasa, 10 Februari 2026 19:33 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti ganja.

MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap sindikat peredaran narkoba di rumah mewah yang dijadikan gudang penyimpanan Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita ganja 20 kilogram (kg) dan menangkap tiga orang.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Diduga Jual BBM ke Mafia Minyak, SPBU di Hamparan Perak dilaporkan ke Poldasu
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan
Transaksi Sabu, Dua Pria Kena Ciduk Polisi
Menurut LBH Medan,Penetapan Tersangka Aktivis Pembela Masjid Al-Ikhlas Diduga Kriminalisasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru