MATATELINGA, Medan :Sidang kedua perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, jalan pengadilan no 8,kelurahan Petisah tengah,kecamatan medan petisah,medan.Rabu (28/1/2026).
Empat terdakwa Sidang Kasus Aset PTPN Il :
-Askani (eks Kakanwil BPN Sumut)
-Abdul Rahim Lubis (eks Kepala BPN Deli Serdang).
- Iman Subakti (Direktur PT NDP).
-Irwan Perangin-angin (eks Direktur PTPN II).
Para terdakwa tersebut mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur serta tidak jelas.
Baca Juga:
Irwan Perangin-angin secara tegas
menyampaikan keberatan pribadi.
Irwan menilai jaksa tidak merinci perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya dan menyebut isu inbreng lahan tanpa izin Menteri Keuangan tidak tercantum dalam dakwaan.
Ia juga menegaskan seluruh kebijakan dilakukan atas persetujuan pemegang saham, yakni Menteri BUMN.
Baca Juga:
Kuasa hukum para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan karena dinilai masuk ranah administrasi pertanahan (TUN), bukan pidana.
Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup sidang dan menjadwalkan putusan sela pada 4 Februari 2026.
(Erni)