Irwan Perangin-angin secara tegas
menyampaikan keberatan pribadi.
Irwan menilai jaksa tidak merinci perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya dan menyebut isu inbreng lahan tanpa izin Menteri Keuangan tidak tercantum dalam dakwaan.
Ia juga menegaskan seluruh kebijakan dilakukan atas persetujuan pemegang saham, yakni Menteri BUMN.
Baca Juga:
Kuasa hukum para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan karena dinilai masuk ranah administrasi pertanahan (TUN), bukan pidana.
Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup sidang dan menjadwalkan putusan sela pada 4 Februari 2026.
(Erni)