Minggu, 26 April 2026 WIB

Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan

Redaksi - Sabtu, 31 Januari 2026 06:00 WIB
Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan
Sidang tipikor medan.

Irwan Perangin-angin secara tegas
menyampaikan keberatan pribadi.
Irwan menilai jaksa tidak merinci perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya dan menyebut isu inbreng lahan tanpa izin Menteri Keuangan tidak tercantum dalam dakwaan.

Ia juga menegaskan seluruh kebijakan dilakukan atas persetujuan pemegang saham, yakni Menteri BUMN.

Baca Juga:
Kuasa hukum para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan karena dinilai masuk ranah administrasi pertanahan (TUN), bukan pidana.

Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup sidang dan menjadwalkan putusan sela pada 4 Februari 2026.
(Erni)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ
Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan
Apresiasi Kejari Deliserdang, PH Sherly: Kita Buktikan di Persidangan, Siapa Sebenarnya Korban PKDRT?
Korupsi Aset PTPN I Rp263,4 Miliar, Eks Kakanwil BPN Sumut dkk Terancam 20 Tahun Penjara
Mahkamah Konstitusi RI Sidangkan Permohonan Uji Materil Undang-undang Peradilan Militer Yang Diajukan Pemohon
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gelar Sidang Perdana Terhadap Menteri Pendidikan 2019-2024
 
Komentar
 
Berita Terbaru