MATATELINGA, Medan :Sidang kedua perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, jalan pengadilan no 8,kelurahan Petisah tengah,kecamatan medan petisah,medan.Rabu (28/1/2026).
Empat terdakwa Sidang Kasus Aset PTPN Il :
-Askani (eks Kakanwil BPN Sumut)
-Abdul Rahim Lubis (eks Kepala BPN Deli Serdang).
- Iman Subakti (Direktur PT NDP).
-Irwan Perangin-angin (eks Direktur PTPN II).
Para terdakwa tersebut mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur serta tidak jelas.
Baca Juga: