Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

Putra - Kamis, 29 Januari 2026 11:04 WIB
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat
Tersangka

Pada saat itu Korban HR (64) menerima informasi dari warga sekitar, bahwasanya gudang milik korban sudah dibongkar oleh pelaku C, mengetahui hal tersebut korban langsung bergegas menuju gudang miliknya dan benar atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya sudah tidak ada, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Setelah dilakukan penyelidikan Pada hari Rabu (28/01/2026) Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bahwa pelaku C sedang berada di Jalan Sei Blumei Hilir Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku C, kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berhasil kami amankan pelaku C. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian berupa atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya milik pelapor," ujar Kapolsek.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. Pelaku C dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476. tentang pencurian dengan pemberatan..

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Deli Tua Amankan Pencuri Spesialis Motor
Polsek Tanjung Morawa Membekuk Dua Pelaku Curanmor
Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize
Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 TSK
Sempat Kabur Dua Bulan, 2 Pelaku Curas Dibekuk
 
Komentar
 
Berita Terbaru