MATATELINGA, Deliserdang:Polsek Tanjung Morawa bersama warga masyarakat dalam aksi heroiknya berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial A Alias Kier dan BPPL
Kejadian terjadi di hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.45 Wib tepatnya didepan rumah korban SM sebagai pemilik sepeda motor tersebut di Jalan Irian Gang Pekong Lingkungan IV Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor merek Honda. milik korban
Baca Juga:
Kejadian bermula saat Abadi Suhardi/suami korban, setelah memakai sepeda motor korban /isterinya , suami korban memarkirkan sepeda motor tersebut diteras rumahnya dalam keadaan mesin mati dan stang terkunci, lalu suami korban masuk kedalam rumahnya, hingga sekitar 10 menit kemudian suami korban keluar dari rumah namun ia tidak lagi melihat keberadaan sepeda motornya yang di parkirkan di teras rumah tersebut.