Selasa, 08 September 2026 WIB

Pengawas PT Garuda Mas Perkasa Halangi Tugas Jurnalis Saat Liputan Kebakaran Pabrik Swallow

Redaksi - Kamis, 29 Januari 2026 08:30 WIB
Pengawas PT Garuda Mas Perkasa Halangi Tugas Jurnalis Saat Liputan Kebakaran Pabrik Swallow
Peristiwa kebakaran pabrik swallow.

Alih-alih mendapatkan informasi yang transparan, para awak media justru mendapat pengadangan dari oknum pengawas yang diketahui bernama P. Siregar.

​Kronologi Pengadangan
​Berdasarkan rekaman video yang beredar, P. Siregar tampak terlibat adu mulut dengan jurnalis di depan gerbang pabrik yang masih mengeluarkan asap.

Baca Juga:

Meski para jurnalis telah menjelaskan tugasnya dan berlindung di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum tersebut tetap bersikeras melarang pengambilan gambar maupun pemberian informasi.

​"Kami hanya mencari fakta dan menjalankan tugas sesuai undang-undang, Pak," ujar salah satu jurnalis dalam video tersebut.

Namun, P. Siregar menjawab dengan nada defensif, "Saya juga kerja di sini makan gaji, Bapak ngertilah saya. Jangan terlalu banyak bicara undang-undang sama saya."

​Meskipun jurnalis menekankan pentingnya informasi bagi publik terkait kebakaran besar tersebut, pihak pengawas tetap berdalih bahwa kondisi sedang dalam masa "berduka" dan tidak ada pihak manajemen yang bisa memberikan keterangan karena waktu sudah sore.

Baca Juga:

​Pelanggaran UU Pers
​Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan:
​Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau
​Denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pengadangan jurnalis maupun detail kerugian akibat kebakaran pabrik sandal Swallow tersebut.

Para awak media menyayangkan sikap arogansi oknum pengawas yang dinilai menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.
✍️ Syafwan

Baca Juga:

 
Berita Terbaru