Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ

Magrifatulloh - Selasa, 27 Januari 2026 22:28 WIB
Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ
Matatelinga/Istimewa
Sidang di komisi informasi provinsi Sumatera Utara

Sebagai langkah lanjutan, Pemohon menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Termohon tidak melaksanakan amar putusan Komisi Informasi secara sukarela.

Menurutnya, mekanisme eksekusi melalui PTUN merupakan hak hukum Pemohon sengketa informasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, guna memastikan putusan Komisi Informasi tidak berhenti sebatas formalitas.

"Jika putusan ini diabaikan, maka PTUN menjadi jalur konstitusional untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi," ujar Muhammad Amarullah.

Baca Juga:

Pemohon berharap langkah hukum tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar tidak lagi menutup akses informasi keuangan yang menjadi hak masyarakat.

(Magrifatulloh).

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kelurahan Sei Mati Sukses Gelar MTQ Ke-59, Jaring Generasi Qur’ani di Masjid Al-Ikhlas*
Pabrik Karet PT Garuda Mas Perkasa di Medan Deli Ludes Terbakar, Api Membubung Tinggi
DPD LSM Transparansi Publik Sumut Desak Pemko Medan dan Polrestabes Atasi Kemacetan Jalan Alfalah Simpang STM
Maling Motor Mahasiswa di Kos Ditangkap
DPRD Medan Rekomendasi Segel  Bangunan Tanpa PBG  Menutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
3 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Toko Roti dan Motor
 
Komentar
 
Berita Terbaru