Kades Singengu Julu Terbukti Terlibat PETI, Bupati dan Kapolres Madina Didesak Bertindak Tegas
MATATELINGA,Mandailing Natal Gelombang desakan publik agar Bupati Mandailing Natal (Madina) segera mencopot Kepala Desa Singengu Julu GD se
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan, : Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga, Muhammad Amarullah, terhadap dua kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan memerintahkan Kepala Desa Huta Baringin dan Kepala Desa Singengu Julu membuka dokumen keuangan desa kepada Pemohon.
Majelis Komisioner menyatakan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perubahan APBDes (P-APBDes), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan informasi publik terbuka yang wajib tersedia setiap saat.
Sengketa informasi ini bermula ketika Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID kedua desa pada 22 September 2025, dengan meminta salinan resmi dokumen keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Baca Juga:
Namun, pemerintah desa hanya memberikan tautan foto spanduk APBDes tanpa menyerahkan dokumen resmi sebagaimana dimohonkan. Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon pada 8 Oktober 2025 pun tidak direspons hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Karena hak atas informasi publik tidak terpenuhi, Pemohon menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam proses persidangan, kedua Termohon tercatat dua kali mangkir dari sidang pemeriksaan pada 13 dan 20 Januari 2026 tanpa alasan sah maupun konfirmasi resmi.
Majelis Komisioner menilai sikap tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menjalankan kewajiban sebagai badan publik, sekaligus mengabaikan proses hukum penyelesaian sengketa informasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Komisi Informasi menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dokumen APBDes, P-APBDes, dan SPJ dinyatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan Pasal 17 UU KIP karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Baca Juga:
Fakta bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia justru memperkuat kewajiban keterbukaan, bukan menjadi alasan penutupan informasi.
Dalam amar putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kedua kepala desa menyerahkan salinan dokumen keuangan desa secara lengkap, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pemohon, Muhammad Amarullah, menilai putusan ini sebagai penegasan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang pengelolaannya wajib transparan dan dapat diawasi publik.
"Desa adalah badan publik. Dana desa adalah uang rakyat. Tidak ada alasan hukum untuk menutup dokumen keuangan dari masyarakat," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemohon menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Termohon tidak melaksanakan amar putusan Komisi Informasi secara sukarela.
Menurutnya, mekanisme eksekusi melalui PTUN merupakan hak hukum Pemohon sengketa informasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, guna memastikan putusan Komisi Informasi tidak berhenti sebatas formalitas.
"Jika putusan ini diabaikan, maka PTUN menjadi jalur konstitusional untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi," ujar Muhammad Amarullah.
Baca Juga:
Pemohon berharap langkah hukum tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar tidak lagi menutup akses informasi keuangan yang menjadi hak masyarakat.
(Magrifatulloh).
MATATELINGA,Mandailing Natal Gelombang desakan publik agar Bupati Mandailing Natal (Madina) segera mencopot Kepala Desa Singengu Julu GD se
Berita Sumut
MATATELINGA, Langkat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara Family Gathering 2026 yang meriah di obje
Lifestyle
MATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) berupa satu unit mobil op
Ekonomi
MATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Bandung resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan No
Lifestyle
MATATELINGA,Deli Serdang Ribuan masyarakat memadati AlunAlun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mengikuti kegiatan Fun Walk yang dige
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kota
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke26 Asosiasi Peme
Lifestyle
MATATELINGA,Simalungun Kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan yang Berintegritas dan Humanis kembali di
Lifestyle
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecama
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Semangat sportivitas, disiplin, dan jiwa ksatria mewarnai pembukaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) INKANAS Sumatera Utara Ta
Lifestyle
MATATELINGA,Simalungun Sepak terjang Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Bolon Hot Situngkir, SH., kembali menunjukkan hasil nyata dal
Berita Sumut
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap, membuka seca
Berita Sumut