Dan hal tersebut juga mengacu pada UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada lembaran negara RI tahun 2003 nomor 70 serta tambahan lembaran negara RI nomor 4297, serta adanya Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2016 tentang Perum Bulog , dan peraturan lainnya dibawah naungan BUMN, ujarnya.
Pimpinan Cabang Bulog Kisaran Zairi juga mengatakan berdasarkan keputusan Perum Bulog tentang biaya Tarif Unloading dan loading , telah ditetapkan Tarif biaya untuk loading maupun loding untuk masing masing kanwil ditetapkan besarannya dalam setiap kilogramnya dihitung dalam rupiah, dan keputusan tersebut berlaku sejak 01 Januari 2025.