Dan untuk wilayah Sumatera Utara upah atau biaya Unloading maupun loading dalam per kilo gramnya ditetapkan besarannya sebesar Rp.26,-
Sementara saat dua jurnalis yang melakukan konfirmasi kepada Pimcab Bulog Kisaran Zairi terkait adanya upah yang diterimakan kepada pekerja tidak sesuai dengan bandrol harga yang diberikan oleh Perum Bulog berdasarkan ketentuan, melainkan upah yang diterima pekerja diawal tahun 2025 sebesar Rp.24,- per kilo gramnya dan di penghujung tahun 2025 terdapat kenaikan sebesar Rp.1,- per kilo gramnya menjadi Rp.25,-, yang seharusnya diterimakan oleh pekerja sebesar Rp.26,-.
Pimcab Bulog Kisaran dalam menjawab pertanyaan dua wartawan hanya menyampaikan akan menindak lanjuti apa yang disampaikan rekan jurnalis sembari menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan , dan kami pastikan terkait adanya selisih upah tersebut akan kami telusuri, tukasnya .