"Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi rekaman CCTV, tem yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hermawan dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring ahirnya. berhasil mengamankan. pelaku pada Jumat (26/12/2025) di Jalan AH Nasution," ujar Kompol Simbolon.kepada matatelinga
Berdasarkan dari hasil interogasi, dari. pelaku mengaku telah menjual motor korban seharga Rp4.000.000. Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepasang sepatu merk Puma yang dibeli dari uang hasil kejahatanya
Baca Juga:
Saat pengembangan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini, AR telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut (S@M.007 ).