Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Capaian Kinerja Kejati Sumut 2025, Dengan Anggaran Minim Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp435 Miliar Lebih

James Pardede - Jumat, 26 Desember 2025 08:45 WIB
Capaian Kinerja Kejati Sumut 2025, Dengan Anggaran Minim Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp435 Miliar Lebih
Mtc/Ist
Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sepanjang tahun 2025 berhasil mengamankan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara dari bidang Tindak Pidana Khusus hingga Rp435 miliar lebih

MATATELINGA, Medan : Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sepanjang tahun 2025 berhasil mengamankan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara dari bidang Tindak Pidana Khusus hingga Rp435 miliar lebih, dengan alokasi anggaran penanganan perkara bidang Pidsus hanya Rp134 miliar lebih.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum dalam siaran persnya, Rabu (24/12/2025) dari sejumlah kegiatan pada bidang pidana khusus tersebut adalah merupakan upaya kerja keras jajaran dalam rangka penindakan perkara tipikor yang mengedepankan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

"Dengan alokasi anggaran hanya sebesar Rp.134 Miliar lebih, yang diperuntukkan mendukung kinerja Bidang Pidana khusus dan Pidana Umum selama tahun 2025, Kejati Sumut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp.435 Miliar lebih, hal ini menjadi bukti keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan rakyat dan berjalannya pembangunan," katanya.

Selama tahun 2025, lanjutnya Bidang Pidsus telah melaksanakan penyelidikan 53 kegiatan, dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (umum dan khusus) sebanyak 29 kegiatan. Untuk penyelidikan pada jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara mencapai 282 kegiatan dan telah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 183 kegiatan, tahap penuntutan sebanyak 184 kegiatan.

Baca Juga:

"Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran satuan kerja telah melakukan penahanan terhadap 129 orang tersangka," paparnya.

Untuk bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), penanganan perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative atau (RJ) sebanyak 101 perkara dan telah berhasil mendirikan rumah perdamaian atau yang biasa disebut dengan Rumah Restoratif Justice (RJ) sebanyak 60 rumah RJ di seluruh Kejaksaan se Sumatera Utara.

"Restoratif Justice ini dilakukan sebagai bukti hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk melaksanakan proses hukum yang humanis dan berperikemanusiaan serta mengedepankan kembali hidupnya nilai nilai sosial yang baik dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat," paparnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peringati HAKORDIA 2025,  Kajati Sumut : Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat
Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Rp113,4 Milyar Lebih
Cabjari Madina di Kotanopan Terima Uang Pengganti Rp200 juta Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan
Tim Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Dugaan Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Tersangka ETG Titipkan Uang Kerugian Negara Rp65 Juta Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Tembok RS Pratama Lologolu
 
Komentar
 
Berita Terbaru