Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Modusnya Mengubah Mekanisme Pencairan Bantuan Bencana Alam Banjir Bandang, Kejari Samosir Tahan Mantan Kadis Sosial PMD

James Pardede - Senin, 22 Desember 2025 19:20 WIB
Modusnya Mengubah Mekanisme Pencairan Bantuan Bencana Alam Banjir Bandang, Kejari Samosir Tahan Mantan Kadis Sosial PMD
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH,MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, SH,MH, Senin (22/12/2025) dalam konfrensi persnya menyampaikan bahwa penetapa

MATATELINGA, Samosir : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan dan menahan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH,MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, SH,MH, Senin (22/12/2025) dalam konfrensi persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka FAK terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Di Kabupaten Samosir Tahun 2024.

"Penyidik dalam hal ini telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik. Kemudian, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000," paparnya.

Selanjutnya, kata Kajari terhadap Tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, Tersangka FAK dilakukan Penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:
"Modus operandi Tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," paparnya.

Kemudian, Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simare-mare menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tandas Richard.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Rakyat
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT.Inalum, Kerugian Negara Mencapai Rp133 M Lebih
Kejari Madina Kembali Tahan Ketua Kelompok Tani Dugaan Korupsi PSR Tahun 2021 Dengan Anggaran Rp1,9 M Lebih
Capaian Kinerja Kejari Medan 2025, Ungkap 15 Perkara Korupsi dan Selamatkan Uang Negara Rp181,2 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gelar Sidang Perdana Terhadap Menteri Pendidikan 2019-2024
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
 
Komentar
 
Berita Terbaru