Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Imigrasi Belawan Luruskan Informasi Tarif Paspor yang Beredar di Media Sosial

Hendra - Kamis, 18 Desember 2025 07:00 WIB
Imigrasi Belawan Luruskan Informasi Tarif Paspor yang Beredar di Media Sosial
Layanan imigrasi Belawan

MATATELINGA, Belawan :Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Situngkir, menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat.

Jongki menjelaskan bahwa tarif resmi pelayanan paspor telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:

Adapun biaya resmi pelayanan paspor adalah sebagai berikut:

Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga:
Paspor biasa dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dikenakan biaya Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dikenakan biaya Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

"Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara. Tidak ada pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Jongki saat memberikan keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Sehubungan dengan beredarnya informasi yang tidak sesuai, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan pemberitaan, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga:
Jongki juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi serta memanfaatkan Aplikasi M-Paspor dalam pengajuan permohonan paspor," ucap Jongki.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perpindahan Sementara Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Kelompok Garis Keras Imigrasi Memanfaatkan Penembakan Dua Anggota Garda Nasional
Tim Layanan Air Bersih PMI Labuhanbatu Bantu Pos Penanganan Bencana Longsor dan Banjir  di Tiga Kabupaten
Hasil Tangkapan TNI AL Belawan, 41,7 Kg BB Narkoba Dimusnahkan
Polri Dirikan Posko Kesehatan, Keamanan hingga Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir Tapsel
1000 KK Warga Komplek TKBM Sei Mati Terendam Banjir dan Pasang Air Rob
 
Komentar
 
Berita Terbaru