Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB

Redaksi - Minggu, 14 Desember 2025 13:24 WIB
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan

Keterbukaan informasi publik harus dijunjung tinggi di republik ini. Lapas Kota Pematangsiantar, lanjut Asril, telah bekerja dengan baik untuk mewujudkan program Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) Agus Adrianto, yaitu menciptakan institusi yang transparansi dan berintigritas.

"Kalau bisa ini juga diterapkan disemua lapas di Indonesia. Bentuk transparansi yang dilakukan Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian terhadap status warga binaan yang mendapatkan PB menjadi contoh negara hukum yang demokrasi," katanya.

Baca Juga:
Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, merupakan narapidana 2 perkara korupsi kredit fiktif BTN dan korupsi ATK PD Paus Kota Pematangsiantar. Ia ditahan pada Juli 2021, dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan masing masing hukumam 4 tahun penjara dengan total hukuman menjadi 8 tahun pada Agustus 2022. Ia pun akhirnya mendapatkan PB pada Oktober 2025.

"PB yang didapat Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menjadi contoh kinerja positif Kementerian IMIPAS. Kalau bisa semua warga binaan yang mendapatkan PB diumumkan ke publik, khususnya warga binaan perkara korupsi," tutup Asril Hasibuan.

Diberita sebelumnya, PERMAK menduga narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga berkeliaran di Kota Berandan, Langkat.

Ternyata Herowhin Tumpal Fernando Sinaga telah mendapatkan PB pada Oktober 2025, sesuai dengan penjelasan dari Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian.

Baca Juga:
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin 15 Agustus 2022, memvonis terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN selama 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang 7,5 tahun.

Selanjutnya, di sidang perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsianatar, terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 4 tahun penjara.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ini Capaian Kejaksaan Negeri Medan Memulihkan Uang Negara
HUT KPR ke-49, BTN Salurkan 5,7 Juta Rumah bagi Rakyat Indonesia
HAKORDIA 2025, Kejari Madina Gelar Seminar 'Daring' dengan Topik Pidana Korupsi Pada Saat Terjadi Bencana Alam, Ancamannya Pidana Mati
Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi
Kejari Dharmasraya Tahan Kabid Perbendaharan BKD Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp589 Juta Lebih
Korupsi SDA di Sumut Luar Biasa, Pusat Jangan Diam!!!
 
Komentar
 
Berita Terbaru