Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Terdakwa Alfi Dituntut Sembilan Tahun Dan Denda Setengah Milyar

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 26 November 2025 09:17 WIB
Terdakwa Alfi Dituntut Sembilan Tahun Dan Denda Setengah Milyar
Terdakwa kasus trenggiling.

MATATELINGA, Kisaran :Gelar sidang di PN Kisaran dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Asahan dihadapan majelis hakim terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar oknum polisi Polres Asahan yang masih aktif dengan perkara perdagangan bagian tubuh satwa langka dan dilindungi negara berupa "Sisik Trenggiling" dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan selama Sembilan tahun pidana penjara dan denda sebesar setengah milyar atau lima ratus juta rupiah subsider enam bulan pidana penjara, Senin 24 Nopember 2025.

JPU yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar masing masing Dosti Ray dan Agus mengatakan semua uraian yang disampaikan dalam persidangan tersebut sudah sesuai dengan facta yang sebenarnya, sehingga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....
Waduh, Pasutri di Laporkan Dugaan Gelapkan Dana Miliaran Rupiah
KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
Gara gara   Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita
Aneh Bin Ajaib Kasus yang Sudah Dihentikan, Tiba-tiba Dibangkitkan Polda Sumut: Seolah Menghidupkan Mayat yang Telah Lama Mati
 
Komentar
 
Berita Terbaru