Jumat, 18 September 2026 WIB

Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....

Redaksi - Rabu, 26 November 2025 06:01 WIB
Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....
Matatelinga
Kejaksaan Negeri Medan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Medan Fashion FestivalTahun Anggaran 2024

MATATELINGA, Medan:Kejaksaan Negeri Medan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Medan Fashion FestivalTahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) di Rutan Kelas I Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga:

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Dapot.

"Tersangka ES ditahan 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," lanjut Dapot.

Baca Juga:

Sebelum ditahan, ES yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MFF 2024, diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitas tersangka sebelum akhirnya diperiksa hari ini," pungkas Dapot.

Baca Juga:

Penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis hingga pembayaran tidak resmi kepada sub vendor.

Nilai kontrak: Rp4,85 miliar, dan kerugian negara: Rp1,132 miliar "Kami menemukan penyimpangan dalam prosedur anggaran. Kerugian negara ditaksir Rp1,132 miliar," ujar Dapot.

Baca Juga:

Selain ES, dua tersangka lain juga telah ditahan dalam kasus yang sama, yaitu:

BIN — Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan

MH — Direktur CV Global Mandiri

Baca Juga:

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Para tersangka dijerat pasal-pasal korupsi dengan ancaman hukuman berat," tegas Dapot. (Reza)

Baca Juga:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Terkait Penanganan Korupsi, Kejari Dairi Raih Perigkat Pertama
Kapolres Asahan Resmikan Pos Apung Eleminir
Jajaran Polres Asahan Tandatangani Fakta Integritas
LSM Yang Tidak Berikan LPj Dapat Dana Rp 150 Juta Ke Bawah
Ahli: Hibah Tak Bisa Digunakan Untuk Upah Pegawai
Geruduk PN Medan Buruh Ogah Jadi Alat
 
Komentar
 
Berita Terbaru