Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

FPKS: Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bisa Merujuk Pada Tatib

Redaksi - Rabu, 12 November 2025 06:00 WIB
FPKS: Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bisa Merujuk Pada Tatib
Mtc/Ist
Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (11/11/2025).

Fraksi PKS berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat menerapkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori, yakni peraturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, terutama terhadap Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut, politisi PKS Kota Medan ini menyampaikan upaya untuk membangun kesadaran kolektif terkait penguatan dan pengetahuan wawasan kebangsaan yang luwes, sangatlah diperlukan ditengah gencarnya pengaruh dinamika globalisasi dan ideologi liberal, kapitalis serta sosialis yang telah menjadi ancaman nyata bagi destintegrasi bangsa dan eksistensi ideologi Pancasila.

" Wawasan merupakan suatu cara pandang bangsa Indonesia tentang identitas kebangsaan atau jati diri bangsa serta lingkungannya berbasis ideologi Pancasila dan UUD 1945 dengan tidak menyampingkan aspek geografis wilayah nusantara demi mewujudkan tujuan nasional. Prinsip wawasan kebangsaaan menghendaki penguatan dan pemahaman ideologi Pancasila secara utuh dan menjujung tinggi supremasi hukum dan konstitusi (UUD 1945).Wawasan kebangsaan menempatkan tujuan nasional dalam satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi, dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), " pungkasnya.

 
Berita Terbaru