MATATELINGA, Belawan :Wakil KetuaDPRD Kota MedandariFraksi Partai GolkarHadi Suhendramelakukan SosialisasiPeraturan Daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2012TentangSistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Sumatera,Kelurahan Belawan lI, Kecamatan MedanBelawan, Kota Medan, Minggu (09/11/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra menyampaikan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum utama untuk menjamin hak hak kesehatan masyarakat di Medan Utara, khususnya Belawan, dalam mengakses layanan rumah sakit.
Baca Juga: