Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Rumah Sakit Harus Layani Warga Membawa KTP

Rompas - Senin, 10 November 2025 06:28 WIB
Rumah Sakit Harus Layani Warga Membawa KTP
Wakil Ketua Anggota DPRD Medan saat berdialog dengan warga.

MATATELINGA, Belawan :Wakil KetuaDPRD Kota MedandariFraksi Partai GolkarHadi Suhendramelakukan SosialisasiPeraturan Daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2012TentangSistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Sumatera,Kelurahan Belawan lI, Kecamatan MedanBelawan, Kota Medan, Minggu (09/11/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra menyampaikan bahwa Perda ini merupakan landasan hukum utama untuk menjamin hak hak kesehatan masyarakat di Medan Utara, khususnya Belawan, dalam mengakses layanan rumah sakit.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lomba HKG PKK Tingkat Sumut, Ketua PKK Siantar Ny, Liswaty Ukir Prestasi Raih Juara 1 dan 3
Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS
Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Wakasau Tinjau PembangunanInfrastruktur Site Radar Takalar
Rangkaian ASUS ExpertBook Series Hadir di Sumatera Utara, Perkuat Dukungan untuk Ekosistem Bisnis Lokal
Soal PT ITI, Hadi Suhendra : Pastikan Pembangunan Berhenti Sampai PBG Selesai
Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua menekan angka kriminalitas melalui patroli preventif
 
Komentar
 
Berita Terbaru