MATATELINGA, Medan :Wakil Ketua DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Intercon Terminal Indonesia (ITI) di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan yang terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kemarin kita dari DPRD Medan dan Pemko Medan sudah meninjau bersama ke lokasi, terbukti bahwa PT ITI tidak memiliki PBG. Jadi hari ini, saya tegas meminta kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk segera memberikan SP1 kepada PT ITI," ucap Hadi Suhendra, Rabu (5/11/2025).
Dikatakan politisi Partai Golkar yang akrab disapa Suhendra itu, Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, harus bergerak cepat dalam menindaktegas pelanggaran yang dilakukan PT ITI. Mengingat saat ini, proyek pembangunan Depo Petikemas di atas lahan seluas 4 hektare tersebut masih terus berlangsung.
Baca Juga: