Namun di Sayangkan Para Pekerja tidak dilengkapi dengan alat Pelindung diri diduga ada unsur Pembiaran yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen PPK Selaku Pengawas di kegiatan tersebut .
Keselamatan Para Pekerja didalam suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama sebagaimana diatur di dalam undang - undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja .Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja.
Baca Juga:
Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahan yang Melalaikan keselamatan Para Pekerjaannya juga tercantum dalam undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja .
Saat di konfirmasi kepada PLH Ass.intelijen kejaksaan tinggi Sumatera Utara Bani Ginting yang di hubungi Via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan .erni