"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dari depan rumah yang pada saat itu kunci kontak lengket di sepeda motor," ujar Kompol Asmon Bufitra menjelaskan pengakuan tersangka.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Barang bukti yang diamankan berupa fotokopi BPKB sepeda motor jenis Honda tahun pembuatan 2003 dengan nomor plat BK-5332-QC atas nama Nina Yuliana yang beralamat di Dusun IV Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan.