Selasa, 04 November 2025 WIB

Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun

Redaksi - Selasa, 04 November 2025 06:15 WIB
Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun
Matatelinga
persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Jaksa juga menuntut pengembalian uang pengganti senilai Rp573 juta, lebih tinggi dari nilai yang akhirnya diputuskan hakim.

Baca Juga:

Sementara untuk Bambang, jaksa menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun tanpa tuntutan uang pengganti karena JPU menilai ia tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proses penangkapan Kardianto sempat menelan korban jiwa.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/matateli/public_html/theme/detail.php on line 400
 
Komentar
 
Berita Terbaru